Kali ini terjadi di kamar jenazah RSBP Batam Sekupang.
Di mana puluhan pihak keluarga memaksa untuk membawa pulang jenazah yang saat itu berada di kamar jenazah RSBP Batam.
Jenazah yang dibawa pulang oleh keluarga merupakan terkonfirmasi kasus 433 Batam yang merupakan seorang laki-laki berinisal YHG (47) dan tinggal di perumahan Tiban Bukit Asri Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Batam.
Meski sempat dibawa paksa oleh pihak keluarga, namun karena hasil swab jenazah hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19 maka jenazah dibawa kembali ke RSBP Batam.
Dan dilakukanlah pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19.
Dibawanya jenazah ke rumah duka dikarenakan pihak keluarga tidak mau menunggu hasil swab.
Lantas, keesokan harinya setelah hasil swab keluar langsung jenazahnya dijemput kembali.
Tidak itu saja, tambah Didi Tim Gugas Tugas telah melakukan tracing terhadap 23 orang yang terlibat dalam proses jemput paksa tersebut dan saat ini ke 23 orang tersebut telah di karantina di RSKI Covid-19 Pulau Galang untuk dilakukan pemeriksaan swab.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Aksi Nekat Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, 12 Penjemputnya Kini Positif
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR