2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Memiliki rekening bank yang aktif;
5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;
Nah, itu tadi merupakan kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja membuat Anda belum juga menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah ini.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR