Nakita.id - Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta rupiah yang dijanjikan pemerintah untuk para pegawai swasta akhirnya cair.
Pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB, sebanyak 2,5 juta karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta sudah menerima bantuan tersebut.
Media sosial pun diramaikan dengan banyaknya orang yang mengunggah bukti telah menerima transeferan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah tersebut.
Adapun nominal bantuan yang diterima tersebut sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta.
Kendati demikian, tak seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan langsung mendapatkan bantuan pemerintah tersebut.
Melansir Kompas.com, hanya 15,7 juta pekerja saja yang telah tervalidasi sebagai penerima BLT ini.
Jika sampai saat ini Anda yang merasa telah memenuhi syarat tapi masih belum juga menerima bantuan ini, coba cek siapa tahu ada hal-hal seperti berikut ini yang menjadi penghambatnya.
1. Bantuan baru dicairkan melalui Bank BUMN
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama ini dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.
Ida menambahkan, rincian 2,5 juta penerima bantuan upah batch pertama ini adalah sebagai berikut:
Rekening PT Bank Mandiri Persero Tbk 700.000 lebih.
Rekening bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900.000 lebih.
Rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600.000 lebih.
Rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200.000 lebih.
2. Bantuan dicairkan secara bertahap
Pencairan bantuan pemerintah pada Rabu (26/8/2020) baru merupakan tahap awal.
Oleh sebab itu penerimanya pun baru 2,5 juta peserta dari total 15,7 juta penerima BLT BPJS yang ditargetkan.
Selanjutnya, bantuan subsidi gaji Rp 600.000 selama 4 bulan ini akan disalurkan bertaha selambat-lambatnya hingga akhir September 2020.
3. Belum semua data tervalidasi
Meski menargetkan 15,7 juta penerima BLT BPJS, nyatanya per 21 Agustus nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek tercatat baru ada 13,7 juta.
Sebanyak 2 juta rekening sisanya masih dalam proses.
Sebelum diputuskan bisa menerima subsidi upah, nomor rekening pekerja itu sendiri harus melewati validasi sebanyak 3 tahap.
Tahap pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.
4. Rekening belum disetorkan oleh perusahaan
Untuk bisa menerima subsidi gaji Rp 600.000, peserta beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Anda tidak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Namun pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Karena proses validasinya cukup panjang, maka perusahaan harus mendaftarkan karyawannya sejak jauh-jauh hari.
Dalam hal ini, Anda bisa meminta perusahaan pemberi kerja, umumnya HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.
5. Peserta tidak lolos validasi
Dari proses validasi yang tekah dijelaskan sebelumnya, sebanyak 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid sebagai penerima bantuan BPJS atau subsidi gaji karyawan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan beberapa data yang tidak valid tersebut rupanya memang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.
Adapun syarat agar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Memiliki rekening bank yang aktif;
5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;
Nah, itu tadi merupakan kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja membuat Anda belum juga menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah ini.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR