Seolah mengulangi kesalahan yang sama, Reza Artamevia kembali terjerumus dalam lubang hitam narkoba.
Di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pelantun lagu ‘Berharap Tak Berpisah’ ini pun ditangkap polisi
Sebelumnya, Reza Artamevia kembali ditangkap oleh polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas kesalahannya ini, Reza Artamevia pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi juga memastikan kondisi Reza Artamevia baik-baik saja.
"Kondisi RA (Reza Artamevia) sampai saat ini baik-baik saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (7/9/2020) siang.
Setelah tiga hari mendekam di penjara, wanita berusia 45 tahun ini pun kedatangan tamu istimewa.
Ya, salah satu anaknya, Aaliyah Massaid, akhrinya datang ke Polda Metro Jaya untuk membesuk ibunya.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakota |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR