Ya, Anies menarik PSBB transisi dan mengembalikan aturan mobilitas seperti di awal masa pandemi.
Mulai dari kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah hingga penutupan sejumlah fasilitas publik.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies menyebutkan kalau keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Baca Juga: Cara Mudah Menjaga Kesehatan Miss V, Cukup Konsumsi 4 Makanan Ini Setiap Hari, Gairah Seksual hingga Kesuburan Dijamin Meningkat!
Salah satunya adalah ketersediaan fasilitas rumah sakit seperti tempat tidur yang semakin menipis serta angka kematian yang semakin tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies Baswedan, keputusan ini juga mengikuti aturan dari Presiden Joko Widodo yang selalu meminta kesehatan untuk jadi prioritas.
Terkait hal ini, hanya ada 11 jenis usaha esensial yang diperkenankan di kantor.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR