Nakita.id - Kasus infeksi virus corona di Indonesia belakangan ini mengalami peningkatan tajam.
Tujuh bulan berlalu sejak kasus pertama ditemukan di bulan Maret, Indonesia mengalami lonjakan drastis di bulan Agustus dan September.
Terhitung Kamis (10/9/2020) pagi, angka infeksi virus corona di Indonesia sudah mencapai 203.342 orang.
Total pasien sembuh 145.000 dan meninggal dunia 8.336.
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ternyata Ini 4 Perbedaan Sushi dan Kimbab, Yuk Cari Tahu!
Baca Juga: Bak Benang Kusut, Persidangan Kasus Vicky Prasetyo dan Mantan Istri Makin Sengit Saat Ketua RT yang Ikut Grebek Rumah Angel Lelga Dengar Suara 'Perzinahan'
Jumlah kasus yang mencapai ratusan ribu ini pun membuat sejumlah negara memboikot orang Indonesia untuk masuk ke negara mereka.
Melansir dari Kompas.com, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan tanda bahaya atas melonjaknya kasus Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai (14/9/2020) mendatang.
Ya, Anies menarik PSBB transisi dan mengembalikan aturan mobilitas seperti di awal masa pandemi.
Mulai dari kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah hingga penutupan sejumlah fasilitas publik.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies menyebutkan kalau keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Baca Juga: Cara Mudah Menjaga Kesehatan Miss V, Cukup Konsumsi 4 Makanan Ini Setiap Hari, Gairah Seksual hingga Kesuburan Dijamin Meningkat!
Salah satunya adalah ketersediaan fasilitas rumah sakit seperti tempat tidur yang semakin menipis serta angka kematian yang semakin tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies Baswedan, keputusan ini juga mengikuti aturan dari Presiden Joko Widodo yang selalu meminta kesehatan untuk jadi prioritas.
Terkait hal ini, hanya ada 11 jenis usaha esensial yang diperkenankan di kantor.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi izin peruhsaan non-esensial sebelum diperbolehkan beroperasi
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan."
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR