Nakita.id - DKI Jakarta dikabarkan akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diperkirakan akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
Bukan tanpa alasan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa kasus virus corona di DKI Jakarta terus melonjak.
Melansir berita Nakita.id sebelumnya, Anies menarik PSBB transisi dan mengembalikan aturan mobilitas seperti di awal masa pandemi.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total Lagi, Ini Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PSBB
Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Makan di Area Restoran Pun Dilarang, Catat 9 Aturan untuk Pemilik Usaha
Mulai dari kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah hingga penutupan sejumlah fasilitas publik.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Pada laman Instagram @dkijakarta, sudah tertulis 27 destinasi wisata yang akan ditutup selama masa pandemi Covid-19.
"Seiring ditetapkannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang, sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19,
Pemprov DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang di kelola oleh Pemprov DKI.
Selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan area wisata." tulis akun @dkijakarta pada Sabtu (12/9/2020).
Berikut 27 destinasi wisata yang akan tutup selama masa PSBB total:
Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, TM Ragunan, Tugu Proklamasi , Planetarium Jakarta, dan Taman Ismail Marzuki.
Selain itu ada PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulai Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust, dan Anjungan DKI di TMII.
Berikutnya ada Taman Benyamin Suaeb, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian (5 Wilayah Kota), dan Gedung Kesenian Jakarta.
Lalu ada sektor sejarah yaitu Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, dan Museum Seni Rupa & Keramik.
Meski pun menerima respon pro dan kontra soal PSBB total ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak gentar.
Bahkan beliau menyatakan bahwa PSBB total bisa saja diterapkan lebih dari dua pekan jika angka pasien terinfeksi virus corona di DKI Jakarta tidak juga menurun.
Melansir dari Kompas.com, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta akan diumumkan pada Minggu (13/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Dalam keterangan resmi BNPB, pengumuman PSBB di Jakarta akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Terawan Putranto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.
Pengumuman akan dilakukan dari Graha BNPB Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui media sosial Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan BNPB.
BERITA POPULER: Cara Daftar PKH yang Cair November 2024 hingga Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Source | : | Kompas.com,Instagram,Nakita.ID |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR