2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi. 5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
Baca Juga: Ojol Tetap Boleh Beroperasi Selama Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Ini Tips Aman Naik Ojek Online Selama Pandemi
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR