"Betul untuk JP ditunda pembayarannya, mulai Mei 2021-April 2022, bisa sekaligus atau dicicil," ujar Utoh.
Akan tetapi, untuk mendapatkan manfaat ini peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK.
Lalu, apa syarat-syaratnya?
Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020.
Sedangkan, untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP JAMSOSTEK.
Baca Juga: Punggung Nyeri Tak Tertahankan Saat Bangun Tidur, Coba Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Baca Juga: Bingung Cara Menghilangkan Rasa Pahit di Pare? Coba Lakukan 3 Langkah Utama Ini Sebelum Memasaknya
3. Relaksasi denda keterlambatan
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen.
Selain itu menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
4. Perpanjangan jangka waktu pembayaran
Utoh mengatakan yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
"Namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30," ungkap Utoh.
(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!)
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR