Nakita.id - Pemerintah masih genjar memberikan subsidi di masa pandemi Covid-19.
Termasuk pemberian bantuan langsung tunai untuk karyawan perusahaan swasta.
Kali ini, pemerintah kembali memberikan bantuan dalam bentuk relaksasi BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2020.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada empat jenis bantuan yang diberikan pemerintah terkait pembayaran iuran.
"Relaksasinya ada empat jenis, yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021," kata Utoh, pada Jumat (25/9/2020).
Dia mengatakan tujuan pemberian keringanan ini adalah untuk membantu pengusaha atau pemberi kerja agar dapat mengurangi beban cashflow perusahaan.
Dengan begitu, dapat menjaga keberlangsungan usaha dan secara keseluruhan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini empat bantuan keringanan tersebut:
1. Keringanan JKK dan JKM
Utoh mengatakan, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.
"Atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi," katanya. Keringanan itu diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan. Adapun, syaratnya yaitu:
Bagi peserta eksisting yang telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020.
Bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
Dia menjelaskan, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.
Baca Juga: Kabar Baik Untuk Para Pemilik Kulit Berminyak, Kalian Terbukti Bakal Awet Muda! Begini Penjelasannya
2. Penundaan Pembayaran JP
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.
Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Keringanan ini bukan berarti perusahaan hanya membayar 1 persen, tapi pembayarannya tetap harus dilunasi dengan jangka waktu yang lebih lama.
"Betul untuk JP ditunda pembayarannya, mulai Mei 2021-April 2022, bisa sekaligus atau dicicil," ujar Utoh.
Akan tetapi, untuk mendapatkan manfaat ini peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK.
Lalu, apa syarat-syaratnya?
Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020.
Sedangkan, untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP JAMSOSTEK.
Baca Juga: Punggung Nyeri Tak Tertahankan Saat Bangun Tidur, Coba Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Baca Juga: Bingung Cara Menghilangkan Rasa Pahit di Pare? Coba Lakukan 3 Langkah Utama Ini Sebelum Memasaknya
3. Relaksasi denda keterlambatan
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen.
Selain itu menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
4. Perpanjangan jangka waktu pembayaran
Utoh mengatakan yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
"Namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30," ungkap Utoh.
(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!)
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR