Setiap restoran pun wajib mematuhi 50 persen kapasitas, demi menghindari keramaian.
Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk keluarga atau tinggal 1 domisili.
Moms yang sedang makan di restoran pun juga dilarang untuk berpindah-pindah atau berlalu lalang di lantai.
Baca Juga: PSBB Jilid 2 Jakarta Makin Ketat, Pengunjung Hotel Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Selama Menginap
Pada masa PSBB transisi ini juga semua pelayan yang ada di tempat umum wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Restoran yang memiliki izin live music/pub juga diperbolehkan buka dengan syarat bisa menyelenggarakan live music tanpa berkerumun.
Sehingga pengunjung wajib duduk di kursi yang cukup berjarak, tidak berdiri/melantai, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Menikmati Sejarah Ibukota, Bus Wisata Transjakarta Berhenti Operasi karena PSBB Total
Defisiensi Zat Besi pada Anak Sebabkan Gangguan Perkembangan Kognitif dan Motorik
Source | : | Pemprov DKI |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR