Selain itu setiap tenant di dalam pusat perbelanjaan atau mall wajib mengikuti peraturan dari Dinas sektor terkait.
Misalnya, restoran mengikuti SK dari Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Jam buka pun sudah diseragamkan yaitu mulai dari 10.00 - 21.00 setiap harinya, dan sudah boleh langsung beroperasi mulai hari ini.
Restoran
Baca Juga: Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini
Pada masa PSBB transisi ini, restoran, rumah makan, atau cafe sudah boleh menerapkan dine-in atau makan di tempat.
Tidak terhalang apakah restoran itu terletak di dalam mall atau tidak, semua boleh menerapkan dine-in.
Hanya saja dine-in diberlakukan mulai pukul 06.00 - 21.00 malam saja, tidak ada lagi tempat dine-in untuk 24 jam.
Namun untuk take-away dan delivery order masih berlaku 24 jam.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat
Source | : | Pemprov DKI |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR