PSBB Transisi Dimulai, Mall dan Restoran Kembali Buka dan Terapkan Dine-in dengan Sejumlah Peraturan Ini
Nakita.id - Sudah tak lagi tarik 'rem darurat', Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi terapkan PSBB Transisi untuk ibu kota.
Setelah lebih dari 14 hari berlakukan PSBB ketat karena kasus Covid-19 tak terkendali di ibu kota, kini sudah diterapkan peregangan.
Masa PSBB transisi ini akan diberlakukan selama dua pekan penuh, mulai dari hari ini, Senin 12 Oktober - Minggu 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Di Rumah Saja Mudah Tergoda untuk Makan Terus Menerus, Ini 3 Tips dari Ahli agar Jaga Berat Badan Tetap Ideal
Tidak terlalu berbeda dengan sebelumnya, pada masa PSBB transisi ini pasar tradisional pun tetap buka namun hanya dengan 50 persen kapasitas.
Lalu bagaimana dengan pusat perbelanjaan atau mall serta restoran?
Melansir dari draft resmi Pengaturan PSBB Transisi DKI Jakarta, pusat perbelanjaan dan mall sudah dibuka dengan 50 persen kapasitas.
Dalam artian, tidak boleh ada banyak pengunjung dalam satu waktu, demi mencegah kerumunan dan penumpukan pengunjung.
Baca Juga: Jadi Lebih Tenang di Rumah Aja, Yuk Manfaatkan Waktu Luang Selama PSBB ntuk Belajar Merajut
Selain itu setiap tenant di dalam pusat perbelanjaan atau mall wajib mengikuti peraturan dari Dinas sektor terkait.
Misalnya, restoran mengikuti SK dari Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Jam buka pun sudah diseragamkan yaitu mulai dari 10.00 - 21.00 setiap harinya, dan sudah boleh langsung beroperasi mulai hari ini.
Restoran
Baca Juga: Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini
Pada masa PSBB transisi ini, restoran, rumah makan, atau cafe sudah boleh menerapkan dine-in atau makan di tempat.
Tidak terhalang apakah restoran itu terletak di dalam mall atau tidak, semua boleh menerapkan dine-in.
Hanya saja dine-in diberlakukan mulai pukul 06.00 - 21.00 malam saja, tidak ada lagi tempat dine-in untuk 24 jam.
Namun untuk take-away dan delivery order masih berlaku 24 jam.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat
Setiap restoran pun wajib mematuhi 50 persen kapasitas, demi menghindari keramaian.
Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk keluarga atau tinggal 1 domisili.
Moms yang sedang makan di restoran pun juga dilarang untuk berpindah-pindah atau berlalu lalang di lantai.
Baca Juga: PSBB Jilid 2 Jakarta Makin Ketat, Pengunjung Hotel Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Selama Menginap
Pada masa PSBB transisi ini juga semua pelayan yang ada di tempat umum wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Restoran yang memiliki izin live music/pub juga diperbolehkan buka dengan syarat bisa menyelenggarakan live music tanpa berkerumun.
Sehingga pengunjung wajib duduk di kursi yang cukup berjarak, tidak berdiri/melantai, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Menikmati Sejarah Ibukota, Bus Wisata Transjakarta Berhenti Operasi karena PSBB Total
Source | : | Pemprov DKI |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR