"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.
Ida menjelaskan, ada perbedaan dalam penyaluran subsidi gaji gelombang 2 ini.
Pasalnya, pada gelombang kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK merekomendasikan agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak," ujar dia.
Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua Segera Cair di Akhir Bulan Oktober 2020, Simak Faktanya
"Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," lanjutnya.
"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," tambahnya.
Sementara, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, ada beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR