Sebelumnya, dalam kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan bahwa untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 keputusan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka bergantung pada pemerintah daerahnya.
Artinya, peta zonasi risiko Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.
“Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Nadiem Makarim dalam jumpa pers virtual.
Kendati demikian, sekolah yang sudah kembali menerapkan KBM tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan.
Sebab, jika melanggar, nantinya akan ada sangsi yang diberikan.
“Tentu koordinasi kami bersama dengan satuan pendidikan, dinas kesehatan yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota dalam melakukan pengawasan secara terus menerus,” ujar salah seorang perwakilan dari Kementerian Kesehatan.
“Ujung tombak kita di puskesmas, yang di dalam SKB ini memiliki tugas untuk langsung mengawasi sekolah-sekolah yang ada sampai di kecamatan maupun di desa. Dan tugas puskesmas ini yang nanti akan me-monitor warga sekolah, termasuk mengawasi protokol kesehatan yang diselenggarakan di sekolah,” jelasnya.
“Termasuk jika ada warga sekolah yang sakit dengan tanda-tanda Covid-19, itu secepatnya puskesmas melapor ke dinas dan koordinasi langsung dilakukan oleh Satgas, bagaimana mengambil keputusan untuk sekolah yang melanggar protokol,” sambungnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR