Melansir dari kanal Youtube 'KH Infotainment', pengacara dari pihak Teddy, Ali Nurdin memberikan klarifikasi perihal kisruh harta peninggalan almarhumah Lina.
"Saya hanya memberikan sedikit klarifikasi bahwa sebetulnya yang menjadi ribut ini bukan gono-gini," buka Ali Nurdin.
"Harusnya saudara Teddy ini tidak mempermasahkan gono-gini dia dengan almarhum, yang jadi masalah adalah ketika salah satu orang itu meninggal dunia itu akan timbul yang namanya harta warisan," lanjutnya.
Baca Juga: Sebelum Memberikan Parasetamol Anak, Hindari Kesalahan-kesalahan Ini Agar Tidak Membahayakan Kesehatan Si Kecil
Ali Nurdin mengatakan kalau yang berhak atas harta Lina adalah Bintang, putrinya dengan Teddy yang masih kecil.
Namun, ia menyebut kalau Teddy juga punya bagian selaku mantan suami almarhumah.
"Harta warisan ini harus dibagi, kan almarhuim punya anak masih kecil, dan secara hukum dia harus mendapatkan warisan dari perninggalan ibunya, walaupun saudara Teddy juga masuk dalam salah satu ahli waris, itu yang harus diluruskan," jelasnya.
Ali Nurdin mengatakan kalau semua surat warisan Lina awalnya dipegang oleh Teddy, namun ia akhirnya mengajak Putri Delina untuk menyimpan aset almarhum di sebuah bank swasta.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR