Bak Buah Simalakama, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi 4,2 Miliar atau Pilih Kehilangan Asetnya Usai Kalah Gugatan di Pengadilan
Nakita.id - Kabar kurang enak datang dari aktor ganteng Jefri Nichol yang baru saja mengalami kekalahan di pengadilan.
Karena putusan kalah tersebut, Jefri Nichol harus membayar denda sebesar 4,2 miliar rupiah.
Jefri Nichol dituntut bersalah atas kasus wanprestasi yang telah dilaporkan oleh Falcon Pictures.
Jefri Nichol terbukti melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020) kemarin.
Baca Juga: Terungkap Cara Sederhana untuk Bisa Cegah Virus Corona, Salah Satunya Tidur Nyenyak
Majelis Hakim mengabulkan gugatan rumah produksi Falcon Pictures untuk meminta ganti rugi karena Jefri Nichol telah melanggar kontrak kerja dengan mereka.
Melansir dari Tribun Seleb, ada tiga orang tergugat dalam laporan Falcon Pictures, yakni Jefri Nichol, ibunda Jefri Nichol, Juanita Eka Putri serta manajer sang artis, Baetz Agahon.
Ketiganya wajib membayar ganti rugi dengan total 4,2 miliar kepada Falcon Pictures.
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR