Nakita.id - Pemerintah Indonesia terus mengeluarkan aturan baru mengingat penyebaran Covid-19 makin meluas.
Meski tak seketat awal pandemi, pemerintah terus berjibaku memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya bagi masyarakat yang akan atau telah melakukan perjalanan jauh.
Masyarakat DKI Jakarta pada dasarnya tak dilarang bepergian keluar kota, akan tetapi pemerintah setempat menetapkan beberapa aturan terkait aturan keluar masuk Jakarta.
Sejak beberapa waktu lalu, muncul kebijakan diberlakukannya surat negatif rapid test antigen bagi pelancong atau masyarakat yang akan kembali ke Jakarta.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah DKI Jakarta saat ini memfouskan kewajiban menyertakan hasil negatig rapid test antigen, sebelum melakukan perjalanan.
Hal ini akhirnya dikeluarkannya surat edaran dari Kemenenterian Perhubungan yang isinya sama dengan yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR