Tapi pakar telematika dan pakar ekspresi membaca hal yang berbeda. Mereka bahkan yakin dan berani memberikan persentase tinggi atas kemiripan wajah wanita yang ada dalam video dan sosok Gisel.
Tapi kini semua berakhir, nasib Gisel harus berakhir dengan menjadi tersangka di penghujung tahun 2020.
Lalu, apa hukuman yang setimpal untuknya?
Dilansir dari berbagai sumber, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan pasal apa yang akan menjerat sang penyanyi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
"Yang diancam di sini pasal 4 ayat 1 juncto 29 adalah saudari GA (Gisella Anastasia), karena saudari GA inilah yang membuat dan memposting dengan handphone-nya yang ada," ucap Yusri Yunus.
"Dan ada pengiriman dari handphone saudari GA pada handphone saudara MYD lewat aplikasi. Karena sama-sama menggunakan i-Phone, (mengirim) menggunakan Airdrop yang ada," lanjutnya.
Lalu bagaimana pasal 4 ayat 1 juncto 29 ini berbunyi? Apakah benar Gisel dapat dijerat 12 tahun penjara?
Berikut isi pasal 4 ayat 1 juncto 29 yang dijatuhkan pada Gisel sebagai pelaku pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. Kekerasan seksual; c. Masturbasi atau onani; d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. Alat kelamin; atau f. Pornografi anak.
Penjelasan pasal 4 ayat 1 juncto 29
Adapun catatan penjelasan atas Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi adalah sebagai berikut:
Pasal 4 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
Dan pada kasus ini, pasal 4 ayat 1 ini memberikan sanksi sekurang-kurangnya 6 bulan atau selebih-lebihnya 12 tahun penjara atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00.
Meski ada kata hukuman 12 tahun penjara untuk pelanggar UU Pornografi, Gisel ternyata tak akan terima hukuman sepanjang itu.
Jaenuddin, SH bandingkan kasus Ariel NOAH di tahun 2010 dengan kasus Gisel
Dilansir dari kanal Youtube Cumicumi pada Kamis (31/12), seorang pakar hukum bernama Jaenuddin, SH.
Jaenuddin menjelaskan bahwa kasus Gisel ini sama dengan kasus yang menimpa Ariel NOAH pada 2010.
"GA ini dipanggil sebagai saksi, dan setelahnya ditetapkan sebagai tersangka. Sudah barang tentu pihak kepolisian sudah mengantongi minimal 2 alat bukti," ucap Jaenuddin.
"Antara kasus GA dan MYD dibandingkan dengan kasus 2010 dan pasal yang diterapkan sama, sebenarnya hukumannya sama. Bisa saja Gisel kena 6 bulan, atau 3 tahun, atau 3 (tahun) 6 bulan sama seperti kasus 2010," pungkas Jaenuddin.
KOMENTAR