Nakita.id - Kini ditetapkan jadi tersangka, Gisella Anastasia malah menuai banyak dukungan.
Bukan tanpa alasan, dengan dikaji lebih dalam para pakar malah menemukan bahwa Gisella Anastasia harusnya tak jadi tersangka.
Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan kepolisian pada akhir Desember lalu karena melanggak UU Pornografi pasal 4 ayat 1 juncto 29.
Gisel bersama MYD ditetapkan jadi tersangka hari itu juga.
Untuk pemanggilan, mantan istri Gading Marten ini akan dijadwalkan pada Senin (04/01).
Padahal jelas-jelas Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes mengakui perbuatan tidak senonohnya itu pada polisi.
Tapi mengapa Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) malah menempatkan Gisel menjadi seorang korban?
Dilansir dari tayangan Hot Shot yang diunggah di kanal Cumicumi pada Sabtu (02/01), perwakilan Komnas Perempuan dan ICJR memberikan penjelasan terkait status Gisel yang seharusnya adalah seorang korban.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR