Diakui Kombes Pol Yusri Yunus, pria yang kerap disapa Nobu ini cukup kooperatoif saat dimintai keterangan.
Sampai akhirnya, putusan sementara mendapatkan hasil bahwa MYD harus wajib lapor setiap Rabu ke Polda Metro Jaya.
Hal ini diketahui dari pernyataan Yusri Yunus dilansir dari Tribunnews.
"Kemarin 10.30 WIB, MYD memenuhi pemeriksaan sampai pukul 22.00 WIB. Yang bersangkutan dipulangkan. Nanti kita buat wajib lapor," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (05/01).
"Setiap hari Rabu nanti akan datang (wajib lapor), sambil menunggu hasil pemeriksaan GA," lanjutnya.
Hal ini cukup janggal, karena Nobu sendiri bersalah karena telah melanggar UU Pornografi pasal 8 juncto 34.
"Pada saat itu saudari GA juga mentransfer menggunakan AirDrop kepada saudara MYD. MYD sempat pengakuan dia sempat seminggu (menyimpan) setelah itu baru dihapus. Makanya MYD dijadikan di pasal 8 juncto pasal 34 di UU 44 Pornografi," ucap Yusri Yunus dilansir dari tayangan Status Selebriti yang diunggah kanal Youtube SCTV.
Dilansir dari situs dpr.go.id, pasal 8 UU Pornografi itu berbunyi:
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,tribunnews,Dpr.go.id |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR