Usai Jalani Pemeriksaan 12 Jam dan Dikenakan Pasal dengan Pidana 10 Tahun, MYD Justru Cuma Dapat Hukuman Wajib Lapor Seminggu Sekali, Kok Bisa?
Nakita.id - Moms, pasti masih ingat dengan jelas video syur mirip Gisella Anastasia tiba-tiba menghiasi jagat Twitter.
Bersama seorang pria gagah, bukan dengan Gading Marten apalagi Wijin, Gisella Anastasia beradegan panas bak suami dan istri.
Video berdurasi 19 detik itu akhirnya membawa petaka bagi janda Gading Marten.
Di akhir tahun 2020, Gisella dan pria yang ada pada video tersebut akhirnya mengakui perbuatannya, dan statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka pelanggaran UU Pornografi.
Sosok pria yang menemani Gisel beradegan tak senonoh itu diketahui bernama Michael Yukinobu Defretes (MYD), pria berdarah Medan yang tinggal di Jepang.
Sudah terlanjur mengaku, MYD akhirnya harus melakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (04/01) di Polda Metro Jaya.
MYD datang bersama pengacaranya, sedangkan Gisella Anastasia memilih mangkir karena menjemput Gempi yang baru saja pulang liburan dari Bali.
Diakui Kombes Pol Yusri Yunus, pria yang kerap disapa Nobu ini cukup kooperatoif saat dimintai keterangan.
Sampai akhirnya, putusan sementara mendapatkan hasil bahwa MYD harus wajib lapor setiap Rabu ke Polda Metro Jaya.
Hal ini diketahui dari pernyataan Yusri Yunus dilansir dari Tribunnews.
"Kemarin 10.30 WIB, MYD memenuhi pemeriksaan sampai pukul 22.00 WIB. Yang bersangkutan dipulangkan. Nanti kita buat wajib lapor," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (05/01).
"Setiap hari Rabu nanti akan datang (wajib lapor), sambil menunggu hasil pemeriksaan GA," lanjutnya.
Hal ini cukup janggal, karena Nobu sendiri bersalah karena telah melanggar UU Pornografi pasal 8 juncto 34.
"Pada saat itu saudari GA juga mentransfer menggunakan AirDrop kepada saudara MYD. MYD sempat pengakuan dia sempat seminggu (menyimpan) setelah itu baru dihapus. Makanya MYD dijadikan di pasal 8 juncto pasal 34 di UU 44 Pornografi," ucap Yusri Yunus dilansir dari tayangan Status Selebriti yang diunggah kanal Youtube SCTV.
Dilansir dari situs dpr.go.id, pasal 8 UU Pornografi itu berbunyi:
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi"
Dan jika melanggar pasal 8 UU Pornografi ini, seseorang bisa dijatuhi hukuman yang diantur di juncto 34, yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"
Ini seharusnya MYD harus mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara karena sudah menerima ajakan Gisella Anastasia untuk merekam adegan panas mereka.
Tapi pemeriksa tak mengumumkan hasil tersebut.
Bukan tanpa alasan, MYD hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Rabu ini karena menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Gisella Anastasia yang kemarin mangkir.
"(Kenapa tidak ditahan? - Red) Masih menunggu pemeriksaan GA. Nanti hasil dari GA seperti apa nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," ucap Yusri Yunus.
Pemeriksaan Gisella Anastasia terkait kasus video syur ini dijadwalkan kembali pada Jumat nanti (08/01) di Polda Metro Jaya.
Jadi, kita tunggu kabar selanjutnya ya, Moms.
Source | : | YouTube,tribunnews,Dpr.go.id |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR