"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi"
Dan jika melanggar pasal 8 UU Pornografi ini, seseorang bisa dijatuhi hukuman yang diantur di juncto 34, yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"
Ini seharusnya MYD harus mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara karena sudah menerima ajakan Gisella Anastasia untuk merekam adegan panas mereka.
Tapi pemeriksa tak mengumumkan hasil tersebut.
Bukan tanpa alasan, MYD hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Rabu ini karena menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Gisella Anastasia yang kemarin mangkir.
"(Kenapa tidak ditahan? - Red) Masih menunggu pemeriksaan GA. Nanti hasil dari GA seperti apa nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," ucap Yusri Yunus.
Pemeriksaan Gisella Anastasia terkait kasus video syur ini dijadwalkan kembali pada Jumat nanti (08/01) di Polda Metro Jaya.
Jadi, kita tunggu kabar selanjutnya ya, Moms.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,tribunnews,Dpr.go.id |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR