3. Apabila ibu hamil telah melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
4. Di masa nifas ibu wajib melakukan pemeriksaan setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.
Selain keempat syarat di atas, penerima bantuan yang berhak menerima PKH adalah warga yang tergolong miskin/rentan miskin.
Penerima bantuan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui dan anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Bantuan PKH ini akan disalurkan melalui bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sementara bagi warga yang tidak memiliki rekening bank tersebut maka penyalurannya akan dibantu oleh PT Pos Indonesia dan akan diantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Instagram,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR