Siap-siap, Tri Rismaharini Janjikan Total Rp 6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Akan Cair Januari 2021, Ini Syarat Mendapatkannya
Nakita.id - Di tengah carut-marut perekonomian akibat pandemi Covid-19 pemerintah terus berupaya untuk membantu masyarakat lewat berbagai stimulus.
Usai berhasil salurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM dan karyawan swasta dengan gaji di bawah RP 5 juta, kini giliran ibu hamil dan balita yang direncanakan dapat bantuan.
Tentunya, ini menjadi kabar gembira bagi para ibu yang tengah mengandung dan keluarga yang memiliki balita.
Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya
Disebutkan ibu hamil dan balita akan memperoleh bansos total sebesar Rp6 juta.
Mengenai hal ini Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyampaikan bantuan akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Program ini merupakan salah satu yang dijadwalkan akan disalurkan mulai 4 Januari 2021.
Adapun rincian bansos ibu hamil dan balita total Rp 6 juta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3 Juta
- Balita akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3 Juta
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan per keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga (KK).
Slamet menambahkan, pembagian besaran nilai bantuan akan disesuaikan dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut.
Cara mendapatkan bansos ibu hamil dan balita
Bansos ibu hamil dan balita ini akan disalurkan selama satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk bisa mendapatkan bansos ibu hamil dan balita, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil dan keluarga yang memiliki balita wajib punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan selama 4 kali di fasilitas kesehatan dengan rincian:
- 1 kali pada usia kehamilan 0-3 bulan,
- 1 kali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dan
- 2 kali pada usia kehamilan 7-9 bulan.
3. Apabila ibu hamil telah melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
4. Di masa nifas ibu wajib melakukan pemeriksaan setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.
Selain keempat syarat di atas, penerima bantuan yang berhak menerima PKH adalah warga yang tergolong miskin/rentan miskin.
Penerima bantuan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui dan anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Bantuan PKH ini akan disalurkan melalui bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sementara bagi warga yang tidak memiliki rekening bank tersebut maka penyalurannya akan dibantu oleh PT Pos Indonesia dan akan diantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.
Selain bansos ibu hamil dan balita, PKH juga menyediakan bansos bagi penyandang disabilitas, lansia, dan juga pelajar SD hingga SMA.
Dikutip dari akun resmi Instagram Kemensos, @kemensosri berikut adalah rincian penerima PKH selain ibu hamil dan balita:
- Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta selama 1 tahun
- Lanjut usia yang berusia 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta selama 1 tahun
- Pelajar SD/MI/Sederajat mendapatkan bantuan Rp 900.000 selama 1 tahun
- Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta selama 1 tahun
- Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta selama 1 tahun
Tak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sudah dimulai sejak 4 Januari 2021.
Source | : | Instagram,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR