Terkait Program Keluarga Harapan, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, saat ini tingkat penyerapan bantuan sosial telah mencapai 86 persen pada pekan kedua Januari 2021, setelah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara (4/12021) lalu.
"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Risma dalam siaran pers.
Sebelum PKH diluncurkan Presiden, Tri Rismaharini mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kepala dinas sosial provinsi agar segera berkoordinasi dengan kepala dinas sosial kota/kabupaten dan bank penyalur.
Kabar baiknya, selain untuk ibu hamil, bansos berupa uang tunai ini juga akan diberikan untuk sejumlah kategori lainnya.
Yakni, anak usia dini, pelajar SD sampai SMA, hingga penyandang disabilitas.
Adapun rincian bantuan yang diberikan dalam PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini: mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun): mendapatkan bantun Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Pelajar SD/sederajat: mendapatkan bantun Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat: mendapatkan bantun Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/sederajat: mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun
Source | : | Siaran Pers |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR