Akhirnya memang barang bukti yang ketangkep belum ada diundang-undang," kata Raffi Ahmad mengawali.
"Tapi memang itu gue salah karena belum ada di undang-undang. Tapi gue tetep menjalani prosesnya," sambungnya lagi.
Penangkapannya tersebut membuat dirinya akhirnya menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Lido.
Menjalani rehabilitasi selama 4 bulan, diakui Raffi membuat dia tidak bisa bekerja.
Hal ini berimbas pada pemasukannya saat itu. Ia pun mengakui sama sekali tak memiliki pemasukan saat menjalani rehabilitasi.
Tak dipungkiri oleh Raffi, saat itu tidak punya uang tabungan. Apalagi kartu atm miliknya sempat dibekukan oleh petugas BNN.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR