Kuasa hukum anak-anak Sule, Bahyuni Zaili, mengatakan kliennya meminta Teddy untuk menyerahkan seluruh aset dan dokumen milik Rizky Febian dan almarhumah Lina.
“Tetapi sebelum, haknya Bintang dan mengenai mengumrahkan itu dipenuhi oleh Rizky dan Putri Delina.. Putri Delina dan Rizky Febian meminta agar aset-aset maupun dokumen milik Rizky Febian maupun milik almarhum itu dikembalikan,” ungkap Bahyuni Zaili dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (16/2/2021).
Tak main-main, aset yang ditagih oleh Rizky Febian dan Putri Delina ternyata ada 12 barang.
Mulai dari rumah, ruko, kos-kosan, mobil, tanah, hingga toko material.
“Ada 12 yang kita minta segera dikembalikan. Yang pertama, sertifikat rumah dan ruko yang di komplek Panyawangan. Kemudian, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang. Kemudian, uang penjualan rumah di Vila Bandung Indah seharga Rp1,5 miliar,” jelas Bahyuni.
“Kemudian, uang penjualan mobil Kijang milik Rizky Febian sebesar Rp120 juta, tanah-tanah yang dibeli Iky atau uang almarhum, antara lain di Banjaran, di Ciamis, kemudian ada toko material di Banjaran, ada yang di Majalaya, kemudian tanah di Pengalengan, dan ada usaha grosir di Kabupaten Bandung,” sambungnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR