Nakita.id - Klakson diciptakan sebagai sebuah alat untuk berkomunikasi sesama pengguna jalan.
Namun bukan berarti membunyikan klakson bisa sesuka hati pengendara, ada etika tidak tertulis yang sebenarnya patut juga diketahui oleh semua pengguna jalan.
Misalnya begini, di suatu kondisi jalan, ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba bergeser pindah jalur kearah kendaraan.
BACA JUGA: Tim Tahu Telur Ini Siap Dibuat Cepat Hanya 30 Menit, Sehat dan Lezat
Atau cerita lain saat Moms melintasi sebuah persimpangan jalan dengan visual dari arah lain yang terbatas.
Saat-saat seperti ini, klakson punya tugas untuk setidaknya memberi tahu kepada pengguna jalan lain tentang keberadaan kendaraan.
Bunyi klakson pun sudah diatur dalam sebuah aturan tertulis yang disahkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan di dunia.
Artinya, Moms juga tidak boleh sembarangan mengganti klakson dengan bunyi yang sangat keras sehingga justru mengganggu pengguna jalan lain.
BACA JUGA: Agar Hasilnya Akurat, Begini Cara Pakai Test Pack yang Tepat
Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), aturan ini berbunyi, “Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,”.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Di akun tersebut, Kemenhub juga mengingatkan agar fungsikan klakson secara bijak.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR