Nakita.id - Moms pasti sudah mengetahui apa itu BPJS Kesehatan.
Sejak program ini bergulir pada 1 Januari 2014, masyarakat Indonesia kian mudah mengakses pelayanan kesehatan.
Untuk Moms yang belum tahu, ada kabar terbaru bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan perubahan kebijakan.
BACA JUGA: Telinga dan Hidung Bayi Perlu Dibersihkan, Begini Caranya yang Tepat
Terhitung 1 Februari 2018, BPJS Kesehatan menerapkan sistem pembayaran tertutup (close payment system) untuk penggunanya.
Dengan sistem terbaru ini, data peserta terdaftar terkini diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di badan usaha atau perusahaan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU).
Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan akan sesuai dengan tagihan yang dikirimkan pada badan usaha atau perusahaan.
BACA JUGA: Terlahir dengan Kondisi Langka, Si Kecil Audrey Menginspirasi Para Pesohor Dunia
Dikutip dari Tribun; Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan bahwa dengan sistem pembayaran terbaru mengharuskan perusahaan untuk membayar iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tak ada kendala pada peserta saat membutuhkan fasilitas kesehatan.
Kemal menambahkan, dengan sistem terbaru ini perusahaan akan lebih mudah memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan karyawannya.
BACA JUGA: 5 Hal yang Setiap Hari Dilakukan Ini Mengecilkan Lengan dengan Cepat
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR