Saat ini, iuran bagi sektor Pekerja Penerima Upah (Anggota TNI atau Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji per bulannya.
Sementara itu, perusahaan memiliki kewajiban membayar iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen, dan 1 persen sisanya menjadi tanggung jawab karyawan.
Agar sistem pembayara yang baru ini berjalan lancar, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dengan perusahaan.
BPJS Kesehatan mengimbau perusahaan agar segera melakukan rekonsiliasi data peserta, dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat perusahaan tersebut terdaftar.
Hal ini penting untuk menghitung kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebelum close payment sistem diterapkan.
Selain itu, juga untuk menjamin akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat di perusahaan dan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Kemal menganjurkan perusahaan untuk menggunakan aplikasi online New e-Dabu untuk memudahkan administrasi data peserta agar tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR