Nakita.id - Moms pasti sudah mengetahui apa itu BPJS Kesehatan.
Sejak program ini bergulir pada 1 Januari 2014, masyarakat Indonesia kian mudah mengakses pelayanan kesehatan.
Untuk Moms yang belum tahu, ada kabar terbaru bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan perubahan kebijakan.
BACA JUGA: Telinga dan Hidung Bayi Perlu Dibersihkan, Begini Caranya yang Tepat
Terhitung 1 Februari 2018, BPJS Kesehatan menerapkan sistem pembayaran tertutup (close payment system) untuk penggunanya.
Dengan sistem terbaru ini, data peserta terdaftar terkini diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di badan usaha atau perusahaan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU).
Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan akan sesuai dengan tagihan yang dikirimkan pada badan usaha atau perusahaan.
BACA JUGA: Terlahir dengan Kondisi Langka, Si Kecil Audrey Menginspirasi Para Pesohor Dunia
Dikutip dari Tribun; Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan bahwa dengan sistem pembayaran terbaru mengharuskan perusahaan untuk membayar iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tak ada kendala pada peserta saat membutuhkan fasilitas kesehatan.
Kemal menambahkan, dengan sistem terbaru ini perusahaan akan lebih mudah memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan karyawannya.
BACA JUGA: 5 Hal yang Setiap Hari Dilakukan Ini Mengecilkan Lengan dengan Cepat
Saat ini, iuran bagi sektor Pekerja Penerima Upah (Anggota TNI atau Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji per bulannya.
Sementara itu, perusahaan memiliki kewajiban membayar iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen, dan 1 persen sisanya menjadi tanggung jawab karyawan.
Agar sistem pembayara yang baru ini berjalan lancar, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dengan perusahaan.
BPJS Kesehatan mengimbau perusahaan agar segera melakukan rekonsiliasi data peserta, dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat perusahaan tersebut terdaftar.
Hal ini penting untuk menghitung kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebelum close payment sistem diterapkan.
Selain itu, juga untuk menjamin akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat di perusahaan dan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Kemal menganjurkan perusahaan untuk menggunakan aplikasi online New e-Dabu untuk memudahkan administrasi data peserta agar tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR