Berikut adalah isi klarifikasi yang diterbitkan BPOM pada Selasa (30/01/2017).
Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran, melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk tersebut terbukti positif mengandung DNA Babi.
BACA JUGA : Gemas, Video Balita Ganteng yang Mengantuk di Salon Ini Jadi Viral!
Badan POM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Kedua perusahaan tersebut telah menarik dan menghentikan produksinya.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Anisyah Kusumawati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR