Nakita.id - Seorang perempuan bernama Revta Sa Fallas (32) diduga mencuri harta milik mertuanya senilai Rp 1 Miliar.
Revta merupakan perempuan asal Tanggamus, Lampung.
Dikutip dari TribunWow.com, Revta diduga mencuri harta mertuanya untuk bersenang-senang dengan selingkuhan.
Baca Juga: Moms, Alergi Susu Sapi Ternyata Berbeda dengan Intoleransi Laktosa
Iptu Ramon Zamora selaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus memberikan klarifikasi pada Kamis (15/4/2021).
Perempuan tersebut telah dilaporkan sang mertua sejak 29 Oktober 2018 lalu.
Kini, Revta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Revta tega mencuri barang berharga berupa BPKB dan sertifikat rumah milik mertuanya.
Barang berharga tersebut dijual hingga dijadikan jaminan pinjaman.
Source | : | Tribun Wow |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR