Nakita.id - Belakangan ini masyarakat sedang dihebohkan dengan terkuaknya suplemen makanan yaitu Enzyplex dan Viostin DS yang mengandung DNA babi.
Pasalnya, dua suplemen makanan ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga sudah beredar luas di masyarakat.
Viralnya informasi ini, cukup membuat resah masyarakat.
Penny K. Lukito, Kepala Badan BPOM RI, mengatakan saat ini dua suplemen tersebut sedang dalam proses penyelidikan untuk memastikan ketidaksesuaian data dengan hasil pengawasan.
BACA JUGA Ini Penyebab yang Tak Disadari Mengapa Badan Jadi Semakin 'Melar'
PT. Pharos Indonesia (produsen Viostin DS) dan PT. Mediafarma Laboratories ( produsen Enzyplex) saat ini telah diberikan sanksi keras untuk menghentikan peredaran suplemen dan mencabut nomor izin edar.
Meskipun begitu, Penny K. Lukito membantah bahawa BPOM telah 'kecolongan' dengan ketidaktahuan bergantinya bahan yang dikandung dalam suplemen tersebut.
Saat mengadakan konferensi pers pada Senin (5/2/2018) terkait hal ini, Penny mengatakan bahwa BPOM telah melakukan tugas pengawasan dengan baik, sehingga masih bisa menemukan ada perbedaan bahan bakuproduk tersebut.
Beredarnya kedua suplemen dengan DNA babi terjadi lantaran tidak adanya informasi pergantian bahan baku dari produsen.
BACA JUGA: Viral, Penggunaan Kertas Nasi Untuk Membuat Makanan Jadi Crunchy!
"Jika setelah dinyatakan halal bahan bakunya, dan mendapat izin untuk produksi, apabila dalam produksinya ada pergantian bahan baku itu harusnya diinfokan kembali pada BPOM.
Tapi pada prosesnya ternyata bahan bakunya berbeda, mungkin itu dilakukan pada bets (penomoran registrasi produk) lain, itulah kedepannya perlu ada perketatan, jika ada penarikan, tidak hanya pada bets tertentu saja," ujar Penny di kantor BPOM, Jakarta Pusat.
Terungkapnya kandungan babi dalam produk yang beredar di Indonesia nyatanya tak terjadi satu kali saja.
Tahun lalu, BPOM juga menarik produk mi instan impor dari Korea Selatan yang positif mengandung babi.
Produk mie instan tersebut adalah mi instan U-Dong dan mi instan rasa kimchi produksi Samyang, lalu mi instan Shim Tamyun Ramen Black dari Nongshim, serta mi instan Yeul Ramen dari Ottogi.
Sebenarnya, tidak ada larangan bagi produk mengandung babi untuk beredar di Indonesia.
BACA JUGA: 5 Tanda Pernikahan Tidak Bahagia, Segera Perbaiki Sebelum Terlambat!
Namun, peraturan POM Tahun 2016 menegaskan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan 'Mengandung Babi,' dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.'
Ke-empat produk Korea ini tidak melakukannya.
Sekadar Moms tahu, sesungguhnya selain industri makanan dan farmasi, hewan babi memiliki andil pada bidang kedokteran.
Source | : | Fox News |
Penulis | : | Amelia Puteri |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR