Nakita.id - Program bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan oleh Kementerian Sosial selama pandemi Covid-19 dirasa cukup membantu perekonomian masyarakat Indonesia.
Seperti yang kita tahu, semenjak pandemi Covid-19, berbagai aspek terkena imbas, salah satunya bidang perekonomian.
Oleh sebab itu, untuk meringankan beban masyarakat Indonesia, disalurkanlah berbagai bantuan salah satunya bansos tunai atau BST.
Berbeda dengan BST pada 2020 lalu, pada 2021 ini, bansos tunai diberikan senilai Rp300 ribu perbulan untuk per-kartu keluarga.
BST ini diberikan selama periode Januari hingga April 2021.
BST yang semula dikabarkan berakhir akhirnya diperpanjang lagi hingga April 2021 dengan harapan membantu perekonomian masyarakat yang masih terdampak kebijakan new normal.
Mengutip dari Tribunnews.com, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bila bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah pada masyarakat.
"Sekarang ini kan juga ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Nanti masih bisa (mendapatkan bantuan dari Kemensos) BPNT,” kata Risma melalui keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021) melansir dari Tribunnews.com.
Penyaluran BST pada April ini dinilai sebagai perpanjangan BST sejak 2020 lalu.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat disilakan melaporkan diri ke perangkat pemerintahan terkait, seperti RT/RW, kelurahan/desa, dan bahkan ke dinas sosial jika merasa perlu mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Kembali Cair dan Ini Cara Memeriksa Apakah Moms Dapat Bantuan
Meski tak semua mendapatkan BST, Risma mengatakan akan ada bantuan BPNT program sembako.
"Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Tapi dapatnya Rp200 ribu, bukan Rp300 ribu," kata Risma.
Bagi yang ingin mengetahui apakah terdaftar dalam daftar penerima, Moms bisa mengecek dengan cara di bawah ini.
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK
4. Masukkan Nama sesuai ID yang dipilih
5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik 'Cari'
6. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS
BST ini akan disalurkan bagi beberapa masyarakat yang memenuhi kriteria, di antaranya.
- Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR