Penolakan masuk itu berlaku bagi seluruh WNA dengan riwayat perjalanan pernah ke India dalam kurun 14 hari sebelum tiba di Indonesia.
"Jika ternyata ada penumpang yang memiliki riwayat bepergian ke India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia, maka dengan tegas Imigrasi Soekarno-Hatta akan memulangkan orang asing tersebut," papar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan.
Kebijakan tersebut kemudian disosialisasikan kepada pihak terkait, seperti maskapai.
Diharapkan maskapai luar negeri bisa memfilter penumpang yang diizinkan masuk ke Indonesia.
"Diharapkan saat proses check-in di luar negeri, mereka (pihak maskapai) dapat memfilter penumpang yang boleh masuk ke wilayah Indonesia," papar dia.
Sebelumnya diberitakan beberapa WN Indonesia diduga melakukan kekisruhan.
Dugaan kerusuhan terjadi di Hotel Menteng Jakarta pada Jumat (23/4/2021).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR