Nakita.id - Akhirnya THR PNS cair hari ini Moms! Yang sudah menunggu-nunggu kapan THR PNS cair, inilah saatnya.
THR atau Tunjangan Hari Raya memang rutin dibagikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tapi semenjak pandemi, PNS harap-harap cemas karena tahun 2020 THR PNS sempat kena potongan.
Takutnya di tahun 2021 THR PNS kembali tidak dibayarkan utuh.
Tapi semua ketakutan itu terjawab. Sri Mulyani berjanji akan membayarkan THR PNS penuh tanpa potongan.
Untuk tanggal pencairannya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso berkata bahwa H-10 adalah waktu maksimal negara membayar THR PNS.
Estimasi tanggal awalnya yaitu pada Senin 3 Mei mendatang.
Karena cuti lebaran jatuh pada 12 Mei nanti.
Namun ternyata tangan kanan Jokowi memilih lebih cepat mencairkan THR PNS.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso melansir dari Tribunnews.com, Senin (26/04).
Lalu pertanyaan selanjutnya berapa besaran THR PNS yang akan cair?
Kalau menilik tahun lalu PNS hanya menerima gaji pokok saat THR PNS cair.
Tapi tahun ini Sri Mulyani memastikan bahwa akan ada tunjangan melekat yang juga dibayarkan.
Tunjangan tiap PNS berbeda-beda. Tapi kalau gaji pokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Defisiensi Zat Besi pada Anak Sebabkan Gangguan Perkembangan Kognitif dan Motorik
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR