Nakita.id - Ustaz Abdul Somad (UAS) dikabarkan akan segera melepas status dudanya.
Pendakwah kondang ini akan menikahi seorang gadis muda bernama Fatimah Az Zahra.
Untuk menyiapkan berkas pernikahan, Fatimah Az Zahra mendatangi KUA Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bukan dengan Ustaz Abdul Somad, Fatimah datang ke KUA didampingi kedua orangtuanya.
Baca Juga: Moms, Alergi Susu Sapi Ternyata Berbeda dengan Intoleransi Laktosa
Dikutip dari Tribun Palu, terungkap jumlah mahar yang akan Ustaz Abdul Somad berikan kepada Fatimah.
Hal ini diungkapkan oleh Abd Ghofur selaku Kepala KUA Peterongan.
"Maskawin kami tanyakan ke calon istri, minta apa? Tadi disampaikan permintaannya emas 244 gram," ujar Abd Ghofur dilansir dari okecelebrity, Rabu (28/4/2021).
"Katanya asisten UAS, calon istri sudah ada kesepakatan dengan UAS minta maskawin 244 gram emas," lanjutnya.
Bila mengikuti update terbaru, harga emas murni per gramnya berkisar Rp 825.128 per gram.
Dikonversikan dalam bentuk uang, mahar emas yang diminta pihak Fatimah berkisar lebih dari Rp 213 juta.
Jumlah uang sebesar itu tentunya bisa digunakan untuk membeli barang berharga seperti mobil, atau barang lainnya.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan UAS akan menikahi Fatimah.
Baca Juga: Akhirnya Berdamai dan Rujuk Lagi, Nathalie Holscher Akhirnya Pulang ke Rumah Sule: 'Semua Baik-baik'
Usut punya usut, acara pernikahan UAS akan digelar selepas lebaran.
"Untuk pelaksanaan akad nikah itu semuanya tergantung UAS. Bapaknya Fatimah menyatakan belum bisa menentukan harinya, menunggu UAS datang," beber Ghofur.
Sedangkan dikutip dari Kompas.com, pernikahan UAS diduga akan dilaksanakan pada 20 Mei mendatang.
Nama Fatimah menjadi sorotan sebab usianya masih muda, yaitu berusia 19 tahun.
Fatimah dan UAS terpaut beda usia 25 tahun.
Calon istri UAS tersebut merupakan lulusan Pondok Pesantren Gontor.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Jombang, Ilham Rohim ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Bahkan, berkas persyaratan mereka sudah terdaftar ke dalam sistem.
Baca Juga: Perut Anak Kembung dan Berbunyi Bukan Selalu Idap Penyakit Bahaya, Ternyata Ini Penyebabnya
"Berkas persyaratan pernikahan yang bersangkutan sudah didaftarkan dan diinput melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sehingga menunggu pemeriksaan dokumen lebih lanjut," kata Ilham.
Ilham memastikan tidak ada perlakuan khusus yang dilakukan.
Acara akad nikah juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami sudah menginstruksikan seluruh Kepala KUA siapapun yang akan menggelar pernikahan pesannnya dengan ketat memperhatikan 5 M Prokes karena masih dalam situasi wabah Covid-19," tandasnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Palu |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR