Tapi tahun ini Sri Mulyani sudah berjanji bahwa akan membayarkan THR PNS secara utuh tanpa adanya potongan seperti tahun lalu.
Lalu, kapan sebenarnya jadwal pencairan THR PNS?
Setelah mendapat informasi lebih jelas dari tangan kanan Jokowi, ternyata pencairannya tak berbarengan.
Jadi PNS pusat dan daerah tak serentak, bertahap.
Tapi memang pencairan sudah dimulai sejak 28 April kemarin.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menkeu Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Jadi yang belum terima THR PNS harap bersabar ya, masih ada waktu sampai 3 Mei mendatang.
THR PNS yang akan dibayar
Sesuai Peraturan Pemerintah, pembayaran THR PNS adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR