Nakita.id - Ramai THR PNS cair pada Rabu (28/04) kemarin. Apa PNS satu Indonesia sudah dapat THR PNS?
Nyatanya, masih banyak PNS yang belum terima THR atau Tunjangan Hari Raya.
Kejadian ini tentunya bikin geger PNS satu Indonesia apalagi Sri Mulyani sendiri yang bilang kalau tanggal 28 April menjadi awal THR PNS cair.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, THR ini memang dinantikan oleh seluruh PNS.
Karena THR PNS ini adalah hak yang harus dibayarkan pemerintah.
THR atau Tunjangan Hari Raya ini memang wajib dikeluarkan saat hari raya besar tiba, seperti Hari Raya Idul Fitri ini.
Dan tahun pencairan THR juga dinantikan oleh PNS karena pembayarannya beda seperti tahun lalu.
Kalau tahun lalu karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19 yang cukup tinggi, THR PNS mendapat potongan banyak.
Tapi tahun ini Sri Mulyani sudah berjanji bahwa akan membayarkan THR PNS secara utuh tanpa adanya potongan seperti tahun lalu.
Lalu, kapan sebenarnya jadwal pencairan THR PNS?
Setelah mendapat informasi lebih jelas dari tangan kanan Jokowi, ternyata pencairannya tak berbarengan.
Jadi PNS pusat dan daerah tak serentak, bertahap.
Tapi memang pencairan sudah dimulai sejak 28 April kemarin.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menkeu Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Jadi yang belum terima THR PNS harap bersabar ya, masih ada waktu sampai 3 Mei mendatang.
THR PNS yang akan dibayar
Sesuai Peraturan Pemerintah, pembayaran THR PNS adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Tapi untuk tunjangan setiap PNS berbeda-beda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR