"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.
6. AI minta maaf, diancam penjara 10 tahun
Dan akibat perbuatan tersebut AI terjerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 10 ayat 1 atau 2.
AI pun terancam mendapat hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
AI meminta maaf kepada publik atas perbuatannya. Ia mengaku dirinya gelap mata.
"Saya pertama mau mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet, adalah berita hoaks atau berita bohong, berita yang kami rekayasa. Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga negara Indonesia," tutur AI.
"Ini bukan pengalihan isu ataupun apa pun itu," lanjutnya.
AI mengakui, rekayasa ini semuanya berasal dari idenya.
"Saya khilaf, saya lemah, iman saya turun sebagai manusia. Setan masuk ke dalam diri saya sehingga saya punya satu pikiran yang sangat-sangat jahat dan sangat tidak masuk akal," kata AI lagi.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR