BKKBN sejauh ini telah membuat 10 pokok perubahan program kerja untuk mengawal ibu hamil dan mendampingi keluarga Indonesia.
Melalui pendataan keluarga risiko tinggi stunting, pendampingan keluarga resiko tinggi stunting, penapisan keluarga terhadap penggunaan dan kepemilikan jamban serta air bersih, penapisan keluarga terhadap penggunaan dan kepemilikan sarana rumah sehat, penapisan dan pendampingan keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan dan gizi, penapisan dan pendampingan keluarga terhadap kesehatan reproduksi 3 bulan sebelum menikah, penapisan dan pendampingan semua Pasangan Usia Subur (PUS) atau bumil, penapisan dan pendampingan keluarga PUS pasca persalinan atau ASI ekslusif, penapisan dan pendampingan keluarga 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), dan audit stunting di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | Siaran Pers |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR