Nakita.id - Di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, berbagai bantuan disalurkan pemerintah sejak awal.
Mulai dari bantuan sosial tunai, bantuan sembako, UMKM, dan lain sebagainya.
Kini muncul kembali kabar baik tentang diskon dari PT PLN (Persero).
PT PLN (Persero) kembali memberikan stimulus listrik periode Juli-September 2021.
Pemberian stimulus ini disebut sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Tagihan Listrik Bisa Jadi Lebih Murah Ternyata Cuma Kudu Lakukan Ini
PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran virus corona.
"Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).
Ia yakin, penyaluran stimulus listrik kali ini akan berjalan lancar, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Bagaimana prosedur penyaluran stimulus listrik ini?
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR