Nakita.id - Setelah jeda agak lama, akhirnya pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji kepada karyawan swasta di tengah pandemi virus corona.
Sebelumnya, tahun lalu pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) total Rp2,4 juta untuk para pekerja swasta yang terdampak Covid-19.
BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan oleh pemerintah pada karyawan yang bergaji Rp5 juta kebawah dengan maksud meringankan beban karyawan yang terdampak Covid-19.
Tapi, awal tahun 2021, pemerintah menghentikan penyalurannya.
Pemerintah hanya menyalurkan BSU untuk karyawan yang belum mendapatkannya sama sekali di tahun 2020.
Tapi, kali ini nampaknya ada secercah harapan lagi untuk para pekerja swasta.
Karena baru ini tangan kanan Jokowi, yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa akan ada Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta untuk karyawan swasta.
Bukan tanpa alasan, mengutip dari Kompas.com, Ida Fauziyah kembali membagikan BSU Rp1 juta untuk mencegah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM Level 4 ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR