Nakita.id - Setelah jeda agak lama, akhirnya pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji kepada karyawan swasta di tengah pandemi virus corona.
Sebelumnya, tahun lalu pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) total Rp2,4 juta untuk para pekerja swasta yang terdampak Covid-19.
BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan oleh pemerintah pada karyawan yang bergaji Rp5 juta kebawah dengan maksud meringankan beban karyawan yang terdampak Covid-19.
Tapi, awal tahun 2021, pemerintah menghentikan penyalurannya.
Pemerintah hanya menyalurkan BSU untuk karyawan yang belum mendapatkannya sama sekali di tahun 2020.
Tapi, kali ini nampaknya ada secercah harapan lagi untuk para pekerja swasta.
Karena baru ini tangan kanan Jokowi, yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa akan ada Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta untuk karyawan swasta.
Bukan tanpa alasan, mengutip dari Kompas.com, Ida Fauziyah kembali membagikan BSU Rp1 juta untuk mencegah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM Level 4 ini.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida pada Jumat (23/7/2021).
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan pembagian kembali BSU ini bisa mengurangi beban perusahaan.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," lanjut Ida.
Tapi, untuk BSU kali ini, akan berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun lalu karyawan swasta mendapatkan Rp2,4 juta selama 1 tahun, kalau sekarang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Ini akan dibagikan selama 2 bulan dalam sekali pencairan. Jadi karyawan swasta akan mendapatkan Rp500 ribu dalam 2 kali.
Sama seperti biasanya, pencairan ini akan disalurkan langsung dari Bank Himbara pada rekening karyawan.
Lalu, kapan subsidi gaji Rp1 juta cair?
Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi mengatakan bahwa, bantuan ini akan dicairkan ke rekening karyawan selambat-lambatnya pada Agustus mendatang.
"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," kata Anwar pada Jumat (23/7/2021).
Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu. Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.
Baca Juga: Berita Gembira! Menaker Ungkap akan Salurkan Subsidi Gaji Lagi Tapi dengan Syarat Ini
Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Meski BLT Subsidi Gaji Dihapus, Pemerintah Masih Akan Cairkan 6 Bantuan Ini Pada Februari 2021
Mekanisme Penyaluran
- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021
- Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
- Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp1 juta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR