Nakita.id - Pemerintah sedang gencar-gencarnya menyebar vaksin Covid-19 pada seluruh raykat Indonesia di berbagai pelosok negeri.
Ini bertujuan agar Indonesia bisa segera bebas dari virus corona.
Sejauh ini sudah banyak masyarakat yang disuntik vaksin Covid-19.
Bagi masyarakat yang belum mendapat vaksin Covid-19 silakan kunjungi titik-titik yang menyediakan vaksin syaratnya hanya membawa KTP.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Pertama Tidak Keluar? Ini Cara Mengatasi Masalahnya Jadi Tak Perlu Panik Lagi
KTP ini bertujuan agar NIK Moms dan Dads bisa ditulis sebagai tanda orang yang sudah pernah mendapatkan dosis vaksin Covid-19.
Lalu bagaimana orang-orang yang belum punya NIK? Apa tidak boleh vaksin?
Baru ini pemerintah menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan program vaksin Covid-19 untuk orang yang belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro melalui konferensi pers secara daring, Rabu (4/8/2021).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR