Nakita.id - Rupanya warna pada plat kendaraan akan dilakukan perubahan.
Seperti yang diketahui bahwa warna plat berbeda-beda tergantung kepemilikannya.
Contohnya untuk kepemilikan pribadi akan mendapati plat berwarna hitam, kemudian kendaraan umum akan memiliki plat kuning, hingga ada plat merah untuk kendaraan instansi pemerintah.
Kini warna plat nomor baik latar ataupun tulisannya akan dilakukan perubahan.
Akan ada perubahan plat berlatar hitam menjadi putih sehingga tulisannya yang tadinya putih akan menjadi hitam
Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Peraturan ini sudah berlaku sejak aturan ini diterbitkan pada 5 Mei 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR