Namun, penerapannya kemungkinan baru akan dilakukan pada tahun 2022 karena masih dalam tahap persiapan.
Berikut ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengatakan bahwa perubahan warna latar pelat nomor tersebut bertujuan untuk memudahkan proses tilang elektronik melalui CCTV.
"Sifat kamera (CCTV) itu menangkap warna hitam, kalau warna dasarnya hitam dan tulisannya putih maka pengidentifikasiannya agak masalah," ujar Taslim seperti yang dikutip dari Kompas.TV, Kamis (12/8/2021).
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR