Nakita.id - Sidang perdana perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna digelar hari ini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hanya Tyna Kanna yang terlihat menghadiri proses sidang tersebut.
Kenang Mirdad berhalangan hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Zikri Muhammad Luthfi.
Diketahui, Tyna Kanna melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya pada 30 Agustus 2021.
Sampai saat ini, dirinya belum mau mengungkap penyebab perceraiannya dengan anak dari Jamal Mirdad dan Lydia Kandou tersebut.
Kenang Mirdad pun tampaknya masih kaget kenapa ia digugat cerai oleh istrinya.
Kemudian, beredar desas-desus penyebab keretakan rumah tangga mereka, mulai dari KDRT, masalah ekonomi, hingga orang ketiga.
Kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri, pun kemudian angkat bicara dan membantah desas-desus tersebut.
"Tidak benar semuanya. Selama 12 tahun menikah, mas Kenang menjadi suami yang bertanggungjawab," kata Zikri dikutip dari wawancaranya bersama Tribunnews.com.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa, sebelumnya kehidupan rumah tangga Kenang dan Tyna baik-baik saja.
"Histori keluarganya, pengelolaan rumah tangganya, apa segala macam enggak pernah ada masalah," ujarnya.
Zikri juga membantah tudingan terjadinya KDRT yang dilakukan Kenang terhadap istrinya.
"Selama menikah pun, Kenang tidak pernah dilaporkan ke polisi terkait melakukan kekerasan (KDRT)," katanya lagi.
Begitu pun dengan masalah ekonomi, Zikri memastikan hal tersebut tidak pernah ada dalam 12 tahun pernikahan Kenang dengan Tyna.
"Kalau ekonomi, seperti yang saya sampaikan yang lalu, semua usaha mas Kenang berjalan baik dan enggak ada masalah," jelasnya.
Namun, saat ditanya soal isu orang ketiga, Zikri enggan menjawab.
"Hanya saja mengenai isu orang ketiga, saya tidak bisa jawab," tutur Zikri.
Zikri mengungkapkan bahwa saat ini Kenang Mirdad masih tak percaya kenapa dirinya digugat cerai oleh sang istri.
"Sehingga, tadi secara umum klien kami masih terkejut, kesalahan apa sih yang dia buat sampai dia diajukan gugatan cerai," ujar Zikri.
Sementara itu, sidang perceraian mereka ditunda lantaran Kenang Mirdad sebagai pihak tergugat tak hadir.
Sidang akan digelar kembali pada 5 Oktober mendatang.
“Sidang ditunda nanti pada tanggal 5 oktober dengan perintah kepada penasihat hukum tergugat untuk menghadirkan tergugat," ujar Denny Kailimang kuasa hukum, Tyna Kanna, dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR